PELAYANAN KANTOR PENYULUH AGAMA: INSIGHT KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN MAHASISWA
DOI:
https://doi.org/10.61798/6j95jy93Keywords:
Pelayanan, KUA, penyuluh agama, PKLAbstract
Pengabdian melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Sekarbela bertujuan untuk: (1) mengetahui peran penyuluh agama dalam bimbingan calon pengantin (Bimwin); (2) memahami mekanisme pelaksanaan bimbingan pra-nikah secara langsung; dan (3) meningkatkan pengalaman praktis mahasiswa dalam pembinaan sosial keagamaan. Pelaksanaan kegiatan menggunakan strategi observasi, wawancara, partisipasi aktif, dan dokumentasi pada kegiatan Bimwin, penyuluhan pengukuran arah kiblat, serta bimbingan ibadah di sekolah. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa penyuluh agama berperan penting sebagai pendidik, motivator, konselor, dan mediator dalam mempersiapkan calon pengantin menuju keluarga sakinah. Mahasiswa memperoleh pengalaman teknis terkait metode penentuan arah kiblat, serta memahami proses edukasi keagamaan di sekolah. Beberapa kendala yang muncul antara lain keterbatasan penyuluh, sarana pembelajaran, dan partisipasi peserta yang belum optimal. Secara keseluruhan, PKL ini meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam praktik pembinaan keagamaan dan memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan masyarakat.
References
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kemenag RI, 2016.
Kemenag RI, PMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyuluh Agama.
Departemen Agama RI, Pedoman Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, 2017.
Joseph A. DeVito, The Interpersonal Communication Book, 2013
Kementerian Agama Republik Indonesia, PMA No. 12 Tahun 2016 tentang Penyuluh Agama.
Syafri, Ulil Amri, Penyuluhan Agama Islam: Konsep dan Aplikasi, 2019.
BP4, Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin, 2018.
Departemen Agama RI, Pedoman Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, 2017.
Nasution, S., Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ar Rosikh, Hamzan, Sri Rahayu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

